Kontraktor Berpeluang Dapat Insentif Pajak Jika Gunakan Gross Split

Anggita Rezki Amelia
7 Juli 2017, 21:39
Rig Pertamina
Bernard Chaniago | KATADATA

Kontraktor minyak dan gas bumi (migas) yang menggunakan skema gross split berpeluang mendapatkan insenti pajak dari pemerintah. Insentif ini akan masuk dalam peraturan yang sedang dibikin pemerintah.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan saat ini pemerintah memang tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pajak gross split. “Sekarang kami sedang menyusun aturan baru yang kira-kira treatmentnya sama dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/7).

 (Baca: Aturan Baru, Kontraktor Migas Nikmati Insentif Pajak Sejak Eksplorasi)

Saat ini PP Nomor 79 tahun 2010 sudah direvisi menjadi PP Nomor 27 tahun 2017. Dalam aturan baru itu pemerintah memang memberikan beberapa insentif pajak untuk blok eksplorasi maupun yang sudah berproduksi.

Dalam aturan yang berlaku mulai 19 Juni 2017 ini, pemerintah menyelipkan klausul baru mengenai fasilitas perpajakan. Pasal 26 A menyebutkan pada tahap eksplorasi, kontraktor migas mendapatkan fasilitas pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang.

Selain itu, ada empat kriteria yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Pertama, perolehan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu. Kedua, impor barang kena pajak tertentu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...