Aturan Baru Soal Pajak Migas Belum Beri Kepastian Bagi Investor

Anggita Rezki Amelia
6 Juli 2017, 08:39
Pekerja migas
Dok. ExxonMobil

Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017, yang salah satu poinnya membahas mengenai pajak hulu minyak dan gas bumi (migas) mendapat sorotan dari pelaku industri. Meski dianggap ada niat baik dari pemerintah untuk memperbaiki investasi, tapi aturan itu ternyata belum bisa memberi kepastian bagi investor.

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan ketidakpastian itu terjadi karena fasilitas perpajakan untuk blok eksploitasi diberikan berdasarkan kasus per kasus sesuai pertimbangan pemerintah. “Jadi tidak ada kepastian apakah kontraktor mendapatkan fasilitas perpajakan tersebut,” kata dia kepada Katadata, Rabu (5/7).

Advertisement

(Baca: Aturan Baru, Kontraktor Migas Nikmati Insentif Pajak Sejak Eksplorasi)

Kepastian fasilitas perpajakan itu penting karena kontraktor harus melihat keseluruhan keekonomian usaha hulu migas dari masa eksplorasi sampai eksploitasi. Hal ini menjadi pertimbangan untuk dapat memutuskan melakukan eksplorasi atau tidak.

Selain itu, implementasi fasilitas perpajakan ini juga masih menunggu pengaturan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan. Untuk itu, pemerintah harus segera menyelesaikan peraturan tersebut agar niat memperbaiki iklim eksplorasi migas dapat berjalan.

Hal lainnya yang menjadi sorotan adalah aturan baru tersebut belum memenuhi keseluruhan usulan IPA dalam mengembalikan daya tarik industri hulu migas di Indonesia, terutama prinsip assume and discharge. “Pemerintah seyogyanya tetap mengakomodasi prinsip assume and discharge,” ujar dia.

(Baca: Asosiasi Migas Nilai Beleid Cost Recovery 2010 Biang Lesunya Investasi)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement