Pemerintah Tak Akan Buat Aturan Khusus untuk Investasi Freeport

Anggita Rezki Amelia
5 Juli 2017, 18:20
Freeport_ptfi.jpg
KATADATA |

Pemerintah menyatakan tidak akan membuat aturan khusus untuk PT Freeport Indonesia. Sikap ini menanggapi permintaan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu terkait adanya jaminan stabilitas investasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah memang sedang membahas perpajakan, royalti dan retribusi daerah yang akan diterapkan kepada Freeport setelah kontraknya berakhir 2021. Pembahasan ini juga melibatkan Kementerian Keuangan.

Advertisement

(Baca: Sri Mulyani Minta Freeport Ikuti Aturan Pajak Pertambangan Khusus)

Sampai saat ini memang ada perbedaan keinginan antara pemerintah dan Freeport mengenai sistem pajak yang akan diterapkan. Pemerintah menginginkan pajak bersifat prevailing, artinya akan berubah setiap ada aturan baru. Di sisi lain, Freeport maunya skema naildown atau tetap dan tidak berubah jika ada aturan baru.

Menurut Jonan, urusan pajak ini nantinya akan dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pertimbangannya masalah perpajakan ini beririsan dengan aturan lainnya, seperti Undang-undang mengenai Perpajakan, pemerintah daerah, otonomi daerah, ataupun keuangan.

Jadi, kebutuhan adanya aturan baru tersebut nantinya terserah Sri Mulyani. Namun, kalau pun ada aturan baru tentu bukan khusus untuk Freeport. “Kalau ini dibuat enggak ada khusus, misalnya untuk PT Freeport ya belaku umum,” kata Jonan di Jakarta, Rabu (5/7).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement