Pertamina Minta Tambah Porsi Bagi Hasil Pada 6 Blok Terminasi

Anggita Rezki Amelia
5 Juli 2017, 17:36
Migas
Dok. Chevron

Anak usaha PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Hulu Energi (PHE) meminta tambahan bagi hasil untuk mengelola blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan berakhir kontraknya. Tujuannya agar pengelolaan blok tersebut lebih menguntungkan dengan skema kontrak gross split.

Presiden Direktur PHE Gunung Sardjono Hadi mengatakan dari hasil kajian keekonomian, ada enam blok yang memerlukan tambahan bagi hasil lima persen. Enam blok tersebut adalah NSO, Ogan Komering, Tengah, Tuban, South East Sumatera (SES) dan Blok B yang saat ini masih dievaluasi oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Advertisement

(Baca: Pemerintah Siap Negosiasikan Porsi Bagi Hasil Skema Gross Split)

Permintaan lima persen ini pun sebenarnya sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017 tentang Gross Split. “Kami mencoba memaksimalkan apa yang ada, tapi kan semua keputusan ada di pemerintah. Jadi kita nunggu saja," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/7).

Di tempat yang sama, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan sudah menerima laporan dari Pertamina terkait permintaan tambahan bagi hasil bagi beberapa blok penugasan. Hanya, keputusannya belum selesai. "Ada yang butuh ada yang tidak, kita evaluasi yang butuh tambahan," ujar dia. 

Di luar Blok B, pemerintah memang menugaskan ke Pertamina untuk mengelola delapan blok migas yang akan berakhir kontraknya di 2018. Kedelapan blok tersebut yakni East Kalimantan, Sanga-Sanga, South East Sumatera, NSO, Tengah, Ogan Komering, Tuban, dan Attaka. Kedelapan blok ini akan berakhir kontrak 2018.

Hasil kajian Pertamina menyebutkan dari delapan blok yang ditugaskan, hanya East Kalimantan yang tidak ekonomis, karena ada kewajiban dana pemulihan tambang (Abandonment Site Restoration/ASR). Selain East Kalimantan, Pertamina siap mengelola tujuh blok lainnya. Namun, dengan beberapa permintaan kepada pemerintah.

(Baca: Pemerintah Minta Pertamina Kembalikan Blok East Kalimantan)

Saat ini pemerintah dan Pertamina juga masih membahas mengenai hal tersebut. Setelah selesai berdiskusi, Pertamina akan menandatangani kontrak blok-blok migas tersebut dengan skema gross split. Kemudian bisa melakukan proses transisi alih kelola.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement