Adu Kuat Jonan dan Freeport Soal Perpanjangan Operasional

Arnold Sirait
28 Juni 2017, 08:00
tambang freeport
www.npr.org
tambang freeport

Negosiasi antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Freeport Indonesia memasuki babak baru. Kali ini kedua belah pihak masih saling mempertahankan pendapatnya mengenai perpanjangan masa operasional.

Kementerian ESDM menginginkan perpanjangan kontrak dilakukan dua tahap, masing-masing tahap memiliki waktu 10 tahun. Sebaliknya, perusahaan asal Amerika Serikat itu menginginkan perpanjangan masa operasi langsung hingga 2041. Adapun kontrak Freeport berakhir 2021.

Advertisement

(Baca: Perpanjangan Kontrak Freeport, Jokowi Minta 5 Syarat)

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan keinginan Freeport mendapatkan perpanjangan hingga 2041 sudah disampaikan ke pemerintah. Perusahaan asal Amerika Serikat itu menyampaikan meski pemerintah memberi perpanjangan hingga 2031, tapi harus ada klausul yang menyebutkan karena ada itikad baik, pemerintah memberikan sinyal perpanjangan 10 tahun kedua.

Namun, sampai saat ini pemerintah tetap pada pendiriannya, jika seluruh yang diamanatkan peraturan perundangan dipatuhi, Freeport akan mendapatkan perpanjangan 10 tahun terlebih dulu. “Sesuai arahannya Menteri ESDM itu sampai 2031,” kata dia di Jakarta, Kamis (22/6). 

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan apapun keputusan yang akan diambil pemerintah nantinya harus mengacu pada peraturan yang ada. “Saya ikutin perundangan yang berlaku saja,” kata dia di Istana, Jakarta, (22/6).

Grafik: Kontribusi PT Freeport Indonesia Terhadap Perekonomian Indonesia pada 2013
Kontribusi PT Freeport Indonesia Terhadap Perekonomian Indonesia pada 2013

Mengenai perpanjangan masa operasional Freeport ini harus mengikuti pasal 83 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena sudah berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari sebelumnya kontrak. Pasal tersebut menyebutkan jangka waktu IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batubara dapat diberikan paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.

Perpanjangan itu juga masuk dalam klausul kontrak Freeport yang ditandantangi 1991 oleh Menteri Pertambangan saat itu Ginandjar Kartasasmita. Dalam pasal 31, perusahaan akan diberi hak untuk memohon dua kali perpanjangan masing-masing 10 tahun atas jangka waktu tersebut berturut-turut, dengan syarat disetujui pemerintah.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution, Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement