Kementerian ESDM Minta Kontrak Blok East Natuna Pakai Gross Split

Anggita Rezki Amelia
14 Juni 2017, 11:49
Pekerja migas
Dok. ExxonMobil

Pemerintah meminta skema kontrak Blok East Natuna menggunakan gross split. Hal ini mengacu pada  Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 tahun 2017 mengenai kontrak bagi hasil gross split.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan kontrak baru atau blok terminasi akan menggunakan gross split, termasuk East Natuna. “Ini kan kontraknya baru. Pasti gross split,” kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/6).

(Baca: Aturan Terbit, Kontrak Baru Migas Pakai Skema Gross Split)

Ketentuan mengenai skema gross split untuk blok terminasi ini tercantum dalam pasal 24 Permen ESDM Nomor 8 tahun 2017. Pasal tersebut menyebutkan pengelolaan terhadap wilayah kerja yang akan berakhir jangka waktu kontraknya dan tidak diperpanjang diberlakukan gross split.

Namun menurut Wiratmaja sampai saat ini pemerintah dan konsorsium Blok East Natuna, yakni PT Pertamina (Persero), ExxonMobil dan PTT EP masih membahas syarat dan ketentuan dalam kontrak. Syarat dan ketentuan ini akan mengacu pada kajian pasar dan teknologi yang dilakukan konsorsium.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...