BPH Migas Usul Penghapusan Pipa Gas Khusus untuk Pelanggan

Anggita Rezki Amelia
6 Juni 2017, 19:31
Gas Pertagas
Arief Kamaludin|KATADATA

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 tahun 2009 tentang kegiatan usaha gas bumi melalui pipa, memuat klausul penghapusan pipa dedicated hilir. Alasannya, adanya pipa yang diperuntukan khusus bagi pelanggan tersebut menjadi salah satu sebab mahalnya harga gas.

Aturan tersebut menyebutkan  pipa dedicated  hilir adalah pipa yang dibangun dan dimanfaatkan oleh badan usaha untuk mengangkut gas bumi milik sendiri. Mereka memiliki hak khusus sehingga pipa tersebut tidak dapat dimanfaatkan bersama.

(Baca: Berpacu Mengurai Ruwetnya Masalah Harga Gas)

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan harga gas menjadi mahal karena penggunaan pipa peruntukan (dedicated) yang ditentukan oleh badan usaha, bukan oleh pemerintah. Selain itu, keberadaan pipa ini juga sulit dikontrol BPH Migas karena perizinannya langsung oleh Direktorat Jenderal Migas.

Untuk itu, Fanshurullah berharap, pemerintah tidak perlu lagi memberikan izin pembangunan pipa dedicated. "Kami tidak mau lagi ada pemberian izin dedicated hilir. Itu membuat inefisiensi, karena tol fee tidak dihitung dan harga gasnya hanya business to business sesuai perusahaan," kata dia di Jakarta, Senin (5/6).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...