Kepala BPH Kritik Usulan DPR soal Pembubaran Institusinya

Anggita Rezki Amelia
2 Juni 2017, 12:28
Pelantikan Pejabat ESDM
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang baru Fanshurullah AS (kiri) berbincang dengan anggota Komite BPH Migas Henry Ahmad (tengah) dan Ahmad Rizal.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pembubaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam revisi Undang-undang Migas (RUU Migas). Namun, Kepala BPH Fanshurullah Asa mengkritik usulan tersebut karena berlawanan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).  

Menurut dia, BPH tidak bisa dibubarkan karena keputusan MK Nomor 65 Tahun 2012 menyatakan keberadaan badan tersebut sudah sesuai  konstitusi. "Kalau MK sudah memutuskan, tidak ada lagi lembaga hukum yang bisa menggagalkan, mencabut, atau meninjau kembali," kata dia di Jakarta, Rabu lalu (31/5).

Advertisement

(Baca: Draf Revisi UU Migas, DPR Usul Pembubaran BPH Migas)

Fanshurullah mempertanyakan rencana DPR yang akan memasukkan fungsi BPH ke Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Sebab, lembaga BUK ini diragukan bisa menjalankan fungsi BPH secara benar karena merangkap regulator dan operator.

Padahal, seharusnya ada badan yang berfungsi menjembatani itu. “Kalau pemain merangkap sebagai wasit, kira-kira bagaimana permainannya? Makanya dibuat BPH Migas, ada pemerintah sebagai regulator, BPH Migas yang mengatur dan mengawasi," kata Fanshurullah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement