Aturan Baru, Kontraktor Bisa Tunjuk Langsung Pengadaan Barang Migas
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menyelesaikan revisi aturan mengenai pengelolaan rantai pasokan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Salah satu poin dalam revisi Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 tahun 2015 ini adalah kontraktor dapat melakukan penunjukan langsung dalam proses pengadaan.
Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto berharap proses penunjukan langsung ini bisa mempercepat proses pengadaan. Sebab, proses pengadaannya selama ini tergolong lama. "Iya bisa (penunjukan langsung), " kata dia di Jakarta, Rabu (31/5).
(Baca: BPK: Tender Tiga Kontraktor Migas Tidak Sesuai Aturan)
Aturan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 ini sebenarnya sudah mengalami tiga kali perubahan. Perubahan aturan kali ini bertujuan agar pengelolaan rantai pasokan kontraktor lebih ringkas dan mudah.
Menurut dia, aturan tersebut sudah selesai dibahas di SKK Migas. Revisi aturan tersebut juga sudah mulai disosialisasikan kepada pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). "Tinggal cetak saja," kata Djoko.
Berdasarkan pantauan Katadata, SKK Migas memang menggelar pertemuan dengan KKKS pada Rabu ini (31/5), di Gedung City Plaza. Salah satu agendanya adalah sosialisasi revisi PTK 007. Pertemuan itu berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.