Setelah 2 Tahun, Laporan Keuangan Kementerian ESDM ‘Naik Kelas’
Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2016 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini tersebut 'naik kelas' atau lebih tinggi dibandingkan dua tahun terakhir yang masih memperoleh stempel wajar dengan pengecualian (WDP).
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein mengatakan, perolehan opini WTP itu merupakan buah perbaikan kinerja di lingkungan kementeriannya dan bukan sesuatu yang diperjualbelikan. "Saya garis bawahi, kami tidak (jual-beli WTP). Ini murni, tidak pernah melakukan pendekatan apa pun," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (29/5).
(Baca: BPK: Ada Kerugian Negara Dalam Proyek Kilang LPG)
Menurut Mochtar, selain pembenahan sistem tata kelola, pihaknya juga melakukan penguatan organisasi sebagai upaya untuk memperkuat transparansi. Pembenahan ini mulai dilakukan Kementerian ESDM perlahan-lahan pada tahun lalu.
Kementerian ESDM melakukan pembenahan terhadap tiga hal. Pertama, mengenai piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam hal ini dilakukan konfirmasi, rekonsiliasi dan evaluasi piutang PNBP setiap tutup tahun.
Kedua, penatausahaan Aset Tak Berwujud (ATB). ATB senilai sekitar Rp 1,7 triliun telah dievaluasi kesesuaiannya dengan kriteria yang ditetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kementerian ESDM juga berkoordinasi dengan Direktorat Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, untuk mengoreksi buku yang tidak memenuhi kriteria tersebut.