Permudah Izin Migas, Jonan: Saya Pakai Disposisi Saja Setuju

Anggita Rezki Amelia
17 Mei 2017, 12:36
Jonan
ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa
Menteri ESDM Ignasius Jonan meninjau kapal produksi gas terapung (FPU) Jangkrik di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (21/3).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berjanji  akan mempermudah proses perizinan usaha di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Tujuan utamanya adalah menggairahkan kembali investasi di sektor hulu migas di tengah masih rendahnya harga minyak dunia.

Menurut Jonan, saat ini industri migas di tanah air dalam kondisi surut. Penyebabnya adalah harga minyak yang masih rendah dan menyentuh level US$ 50 per barel pun masih sangat sulit. Jika harga minyak tak beranjak naik, investasi hulu migas tahun ini bisa lebih rendah dari capaian tahun lalu. (Baca: Investor Tandai Dua Sebab Rendahnya Investasi Migas di Indonesia)

Advertisement

Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), investasi hulu migas menurun dalam dua tahun terakhir. Pada 2015 investasi migas mencapai US$ 15,34 miliar. Setahun berselang sudah susut menjadi US$ 11,15 miliar.  Adapun, hingga April tahun ini nilai investasinya hanya sekitar US$ 2,57 miliar.

Agar iklim investasi tetap tumbuh, Jonan meminta SKK Migas mempermudah kontraktor migas untuk mendapatkan izin. Ia juga berjanji akan mulai berbicara dengan lintas kementerian agar dapat mendukung kemudahan perizinan. (Baca: Kementerian ESDM Percepat Izin Migas Maksimal 15 Hari)

Selain itu, Jonan akan turun tangan memberikan persetujuan perizinan kepada kontraktor. "Kalau saya di kantor tidak pakai surat, pakai disposisi saja setuju. Kalau sangat teknikal Wakil Menteri yang  review, paling seminggu kurang ya," kata dia dalam pidato pembukaan acara tahunan para pelaku migas di Indonesia, yaitu Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2017 di Jakarta, Rabu (17/5).

(Baca: Menkeu Setuju, Aturan Cost Recovery Migas Siap Disodorkan ke Jokowi)

Agar investasi menarik, Jonan turut mendorong agar revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang pajak migas dan cost recovery bisa segera terbit. Pembahasan revisi aturan itu sudah selesai di level Kementerian ESDM sebulan sejak Jonan menjabat Menteri ESDM. "Memang ada komentar mengenai amendemen PP 79/2010, tidak jadi-jadi. Saya juga frustasi," kata dia. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement