Minat Ambil Alih Blok Migas Akan Surut Akibat Penggantian Investasi

Anggita Rezki Amelia
26 April 2017, 20:14
Rig
Katadata

Animo investor mengambil alih kelola blok minyak dan gas bumi (migas) diramal bakal menurun gara-gara adanya kewajiban penggantian investasi sebelum kontrak berakhir. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber  Daya Mineral (ESDM)  Nomor 26 tahun 2017.

Menurut Direktur Eksekutif Reforminer Komaidi Notonegoro, aturan anyar itu bisa mengurangi minat kontraktor baru karena harus mengembalikan sisa investasi kontraktor lama. Apalagi, nilai investasinya bergantung kepada seberapa efisien kontraktor lama mengeluarkan biaya operasinya.

(Baca: Jonan Buat Aturan Jaga Investasi Blok Migas yang Akan Habis Kontrak)

Artinya, apabila kontraktor lama tidak efisien dan boros, tidak tertutup kemungkinan kontraktor baru akan menanggung investasi yang besar. "Ini yang menyebabkan minat perusahan migas, bukan hanya Pertamina, menjadi berkurang. Beda kalau kontraktor lama masih mau meneruskan kontraknya, itu tidak masalah," kata dia kepada Katadata, Rabu (26/4).

Selain itu, aturan tersebut bisa memicu perdebatan mengenai pajak. Jika kontraktor baru menanggung sisa investasi kontraktor lama, maka terdapat pajak terhadap transaksi tersebut. "Transaksi ini kena pajak apa tidak. Ini kan risiko pajak, pajaknya ini dibebankan ke siapa?" kata Komaidi. 

Menurut Komaidi, aturan mengenai pengembalian biaya investasi harus menjelaskan detail masalah pajak. Bahkan, seharusnya masalah ini tidak cukup diatur melalui Peraturan Menteri ESDM, melainkan Peraturan Pemerintah. Dengan begitu, bisa dikoordinasikan lintas sektoral termasuk dengan Kementerian Keuangan.  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...