Aturan Terbit, Pemerintah Wajibkan SPBU Pasang Dispenser Gas

Anggita Rezki Amelia
13 April 2017, 20:55
SPBG gas
Katadata | Arief Kamaludin

Pemerintah mewajibkan seluruh badan usaha yang memiliki usaha niaga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memasang dispenser untuk menjual gas. Kewajiban ini untuk mempercepat pemanfaatan bahan bakar gas untuk kebutuhan  transportasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan kewajiban tersebut tidak hanya berlaku untuk SPBU milik PT Pertamina (Persero), melainkan juga SPBU milik perusahaan asing seperti Shell dan Total. "Semuanya (SPBU BUMN dan asing) diwajibkan, tiap SPBU akan punya satu nozzle atau satu dispenser," kata dia di Jakarta, Kamis (13/4).

Advertisement

Dengan kewajiban itu, diharapkan dapat meningkatkan konsumsi Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transportasi (Compressed Natural Gas). Selama ini, masyarakat belum mau beralih ke BBG karena keterbatasan SPBU yang menjual BBG. Hingga kini hanya ada 200 SPBG di seluruh Indonesia.

(Baca: Pemerintah Akan Wajibkan Pengusaha SPBU Jual BBG)

Untuk mendukung upaya tersebut, Jonan sudah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017. Pasal 21 menyebutkan SPBU yang berada di daerah tertentu wajib menyediakan sarana pengisian CNG minimal satu dispenser. Adapun lokasi daerahnya ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Sebagai tahap awal, penyediaan BBG di SPBU ini dilakukan secara bertahap. Salah satu daerah yang akan memulai program tersebut adalah Jakarta. "Misalnya Jakarta 6 bulan, terus Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi 9 bulan, Jawa Barat 12 bulan, ini lagi didaftar kota-kotanya sehingga semua SPBU akan punya satu nozzle," kata Jonan.

Dalam aturan anyar itu, Menteri ESDM akan menetapkan peta jalan (roadmap) yang memuat  beberapa hal yakni wilayah penyediaan dan pendistribusian, sasaran pengguna, volume pendistribusian, data kebutuhan infrastruktur pendukung sesuai dengan peta jalan.  Sedangkan penetapan peta jalan berdasarkan hasil studi kelayakan (feasibility study). 

Penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan peta jalan (roadmap) dapat dilakukan melalui mekanisme penugasan atau penunjukan langsung oleh menteri atau usulan Badan Usaha. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha dapat melakukan kegiatan penyaluran melalui penyalur dengan wajib mengutamakan koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional melalui perjanjian kerja sama.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement