Menkeu Setuju, Aturan Cost Recovery Migas Siap Disodorkan ke Jokowi

Anggita Rezki Amelia
12 April 2017, 21:12
Rig
Katadata

Keinginan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang pengembalian biaya operasional (cost recovery) dan perpajakan hulu minyak dan gas bumi (migas), tampaknya bakal segera terwujud. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah sepakat dengan klausul-klausul di dalam rancangan revisi aturan tersebut.

Pada Rabu (12/4), Sri Mulyani terlihat menyambangi Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk memfinalisasi revisi PP yang sudah dibahas sejak tahun lalu itu. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, Sri Mulyani telah sepakat dengan isi aturan anyar itu.

Alhasil, draf revisi aturan tersebut siap dikirim ke Sekretariat Negara untuk selanjutnya diteken oleh Presiden Joko Widodo. "Bu Menteri Keuangan sudah tanda tangan," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4).

(Baca: Sri Mulyani Setuju, Revisi Aturan Cost Recovery Migas Siap Dirilis)

Dalam pertemuan tersebut tidak ada lagi pembahasan substansi mengenai aturan, termasuk prinsip assume and discharge yang diusulkan pelaku industri migas. Menurut Arcandra, pembahasan substansi aturan  sudah selesai sejak 2 sampai 3 bulan lalu. Hanya pemerintah perlu waktu untuk memeriksa ulang pasal per pasal, sehingga aturan tersebut belum juga terbit.

Sayangnya, dia tidak mau menyebut apakah prinsip tersebut akan masuk dalam revisi. Yang jelas harapannya aturan tersebut bisa segera terbit. “Semua sudah selesai," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...