BPK: Tender Tiga Kontraktor Migas Tidak Sesuai Aturan

Miftah Ardhian
7 April 2017, 13:54
Migas
Dok. Chevron

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian tender yang dilakukan oleh tiga kontraktor minyak dan gas bumi (migas) terhadap perundang-undangan di Indonesia. Ketiga kontraktor tersebut yakni ExxonMobil, Chevron Indonesia, dan PT Medco Energi Internasional Tbk.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2016, BPK menyoroti penggunaan kajian dari  konsultan independen untuk menyelesaikan perselisihan perubahan lingkup kerja proyek Banyu Urip (EPC-4) antara SKK Migas dengan KKKS ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). "Yang dilakukan oleh konsultan independen tidak sesuai dengan Production Sharing Contract (PSC /kontrak bagi hasil)," tulis BPK dalam laporannya yang diumumkan, Kamis (6/4) kemarin.

(Baca: Exxon Uji Coba Produksi Lapangan Banyu Urip 200 Ribu Barel)

Biaya kajian proyek EPC-4 yang dilaksanakan oleh konsultan independen senilai Rp 3,63 miliar tersebut juga memboroskan keuangan negara.  Harga atas sewa kapal penunjang operasi senilai US$ 41,89 juta berpotensi kemahalan.

Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Kepala SKK Migas agar memberikan peringatan tertulis kepada ExxonMobil Cepu Limited supaya dalam mengusulkan revisi rencana pengeluaran proyek (Authorization For Expenditures /AFE) dan perubahan lingkup kerja (PLK) memperhatikan ketentuan yang diatur dalam kontrak dan Pedoman Tata Kerja Nomor 007. Selain itu, tidak membebankan biaya konsultan senilai Rp 3,63 miliar ke dalam biaya operasi.

Namun, dalam laporan IHPS tersebut, manajemen SKK Migas beranggapan penunjukkan konsultan independen dalam rangka evaluasi dan pertimbangan persetujuan revisi AFE atas EPC. Hasilnya digunakan sebagai data pembanding atau tambahan bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

Temuan lain BPK adalah Chevron Indonesia Company (CICo) dalam proyek laut ultra dalam (IDD). Perusahaan asal Amerika Serikat ini tidak merevisi harga patokan sementara (HPS) sebelum melakukan negosiasi harga penawaran dan harga kontrak sewa kapal penunjang operasi.

Selain itu, dalam menyusun HPS, CICo tidak mempertimbangkan penurunan harga minyak dan menggunakan data referensi harga yang tidak valid.

Menanggapi temuan itu, SKK Migas menyatakan, strategi tender tidak terperinci karena menghindari banyaknya tahapan antarketiga kapal yang dapat menyebabkan keterlambatan Proyek IDD. Ini berakibat pada besarnya biaya yang dikeluarkan lantaran ada rig yang mengganggur. Selanjutnya, SKK Migas akan meminta Chevron melaksanakan renegosiasi kontrak itu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...