Pemerintah Kaji Insentif Bagi Hasil untuk Pengurasan Sumur Minyak

Anggita Rezki Amelia
6 April 2017, 09:00
Pekerja migas
Dok. ExxonMobil

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan aturan baru tentang pedoman pelaksanaan Enhanched Oil Recovery (EOR) pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi (migas). EOR merupakan metoda pengurasan sumur tahap lanjut untuk menjaga dan menaikkan tingkat produksi migas. 

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan, penyusunan aturan baru itu belum final. Meski begitu, pemerintah membuka peluang adanya insentif berupa tambahan besaran bagi hasil bagi kontraktor yang menggunakan teknologi EOR. ''Penambahan split bisa saja, yang jelas dalam kewenangan ESDM, ini sedang dibahas,'' kata dia di Jakarta, Rabu (5/4).

Advertisement

(Baca: Pemerintah Kaji Teknologi EOR untuk Pacu Produksi Migas)

Salah satu alasan pemberian insentif tambahan bagi hasil karena teknologi EOR terbilang mahal. Jadi, tambahan ini bisa menjaga keekonomian suatu lapangan. Di sisi lain, pemerintah juga ingin produksi migas meningkat.

Wiratmaja mengatakan aturan ini sangat penting agar penggunaan teknologi EOR sangat masif. Apalagi dengan teknologi saat ini, cadangan migas yang ada di perut bumi hanya 30 persen. Adapun, sebanyak 70 persennya baru bisa diambil dengan teknologi EOR. 

Pemerintah berharap penggunaan teknologi EOR juga bisa meningkatkan produksi minyak di Indonesia. Saat ini rata-rata produksi minyak sebesar 800 ribu barel per hari (bph). 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement