Tiga Aturan Baru Pertambangan Digugat ke Mahkamah Agung

Anggita Rezki Amelia
31 Maret 2017, 14:13
Tambang
KATADATA
Tambang

Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam resmi menggugat tiga aturan anyar yang diterbitkan pemerintah mengenai pertambangan mineral dan batubara (minerba) ke Mahkamah Agung. Alasannya, aturan-aturan itu bertentangan dengan aturan lain yang lebih tinggi.

Pendaftaran gugatan tersebut dilakukan pada Kamis (30/3) kemarin. Ketua Tim Kuasa Hukum Bisman Bakhtiar mengatakan, ada dua permohonan uji materi ke Mahkamah Agung. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP 23 No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dengan Termohon Presiden Republik Indonesia.

Advertisement

(Baca: Dinilai Cuma Untungkan Freeport, Aturan Ekspor Mineral Akan Digugat)

Kedua, uji materi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri.

Ketiga, Permen ESDM No. 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian  ke Mahkamah Agung. Termohonnya adalah Menteri ESDM.

Juru bicara Koalisi Ahmad Redi mengatakan, pengajuan gugatan ini guna memastikan pemerintah dapat taat hukum secara benar. “Kami ingin Menteri ESDM dapat berhukum secara lurus, waras, dan memastikan kepentingan nasional di atas kepentingan korporasi asing, khususnya PT Freeport Indonesia dan lainnya,” kata dia dalam penjelasan tertulisnya, Jumat (31/3).

Setidaknya ada enam pokok gugatan tersebut. Pertama, ketentuan tentang dibolehkannya pemegang IUP Operasi Produksi melakukan penjualan ke luar negeri tanpa melakukan pemurnian di dalam negeri yang tertera dalam Pasal 112C angka 4 PP 1/2017. Hal ini melanggar Pasal 102 dan Pasal 103 UU Minerba karena hasil tambang mineral harus diolah dan dimurnikan di dalam negeri sebelum dijual ke luar negeri. 

Kedua, pemberian izin ekspor mineral yang belum diolah dan dimurnikan pada Pasal 10 Permen 5/2017 dan Pasal 2 Permen 6/2017 bertentangan dengan UU Minerba khususnya Pasal 102 dan 103. UU Minerba menegaskan kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, sedangkan kedua Permen ESDM mengatur hanya untuk kondisi tertentu saja dan dapat diekspor.

Ketiga, pengaturan tentang pengolahan dan pemurnian di dalam negeri merupakan pelanggaran terhadap UU Minerba dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sesuai dengan UU Minerba dan UU 12/2011, pengaturan mengenai pengolahan dan pemurnian mineral hanya dapat dilakukan dalam bentuk PP dan tidak bisa disubdelegasikan lagi kepada Peraturan Menteri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement