Tiga Poin Utama dalam Aturan Harga Gas Bumi di Sektor Hilir

Anggita Rezki Amelia
30 Maret 2017, 19:25
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang harga jual gas bumi pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.  Tujuannya membuat harga gas bumi menjadi  murah bagi konsumen akhir.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang diatur Kementerian ESDM dalam peraturan tersebut. Pertama, pemerintah akan mengatur tingkat pengembalian investasi (IRR) maksimal 11 persen kepada pengusaha niaga gas. (Baca: Pemerintah Kaji Harga Gas Murah di Mulut Sumur)

Kedua, margin bagi pengusaha niaga gas maksimal tujuh persen. Pembatasan ini karena pihak perantara (trader) mengambil margin lebih banyak, sehingga  harga jual sampai pembeli akhir menjadi lebih mahal.

Poin ketiga adalah perpanjangan masa depresiasi pipa menjadi 15 tahun. Menurut Wiratmaja, jika umur ekonomis penggunaan pipa semakin panjang maka harga gas bumi dapat lebih murah. Apalagi, umur ekonomis penggunaan pipa  menentukan struktur pembentuk harga gas bumi. "Jadi kami tata sehingga di midstream dan hilir ada keadilan," kata Wiratmaja di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (30/3). 

Dengan cara tersebut, diharapkan harga gas bisa turun. Menurut dia, selama ini harga gas ke pengguna akhir cukup tinggi. Salah satu contohnya adalah harga gas di Sumatera Utara yang bisa mencapai US$13,38 per mmbtu. (Baca: Tekan Harga Listrik, Pemerintah Akan Wajibkan KKKS Jual Gas ke PLN)

Penyebab harga gas di Sumatera Utara mahal adalah biaya transportasi gas mahal. Pangkal soalnya, pasokan berasal dari i kilang Tangguh Papua, sehingga jaraknya sangat jauh untuk dibawa ke fasilitas regasifikasi gas di Lhokseumawe, Aceh

Hal inilah yang diperbaiki pemerintah sehingga sumber pasokan gas dari Medan kini diambil dari lapangan-lapangan gas setempat milik anak usaha Pertamina. Alhasil, harga gas bisa ditekan menjadi US$9,95 per mmbtu.  Saat ini sebanyak 45 Perusahaan yang berkontrak dengan PGN masih merampungkan amandemen perjanjian jual beli gas untuk menyesuaikan harga gas tersebut.

(Baca: Berpacu Mengurai Ruwetnya Masalah Harga Gas)

Wiratmaja juga mengatakan peraturan baru mengenai aturan margin ini amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Rencananya aturan ini akan terbit dalam waktu dekat.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...