DPR Sepakat Pembentukan Petroleum Fund Masuk RUU Migas

Anggita Rezki Amelia
21 Maret 2017, 13:40
Migas
Dok. Chevron

Komisi Energi (Komisi VII) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati dana tabungan minyak bumi (petroleum fund) masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Migas tahun ini. Dana ini berasal dari penerimaan minyak dan gas bumi (migas) untuk negara yang disisihkan sebanyak lima persen setiap tahun.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengatakan, petroleum fund masuk dalam RUU Migas karena bisa digunakan untuk meningkatkan data migas, seperti seismik di wilayah kerja migas. Dampak lanjutannya, lelang blok migas bisa lebih bergairah dan diminati investor. (Baca: Lelang Blok Migas Nonkonvensioal Tidak Laku)

Advertisement

Dana dari petroleum fund akan dikelola oleh kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). ''Untuk mempercantik lelang blok migas kan butuh duit. Dananya nanti bisa dari petroleum fund,'' kata dia di Jakarta, Senin (20/3).

Selain itu,  dana tersebut juga bisa untuk  meningkatkan cadangan migas.  Apalagi, selama ini rasio penggantian cadangan yang terpakai (reserve replacement rasio/RRR) semakin rendah. Saat ini RRR Indonesia hanya 50 persen, masih kalah dibandingkan Malaysia yang bisa mencapai 75 persen.

Meski akan menggerus penerimaan negara di sektor migas, Satya berharap Kementerian Keuangan dapat menyetujui usulan tersebut. “Ide itu kami sampaikan, karena kondisi sektor ini kan sudah sangat mengenaskan,'' kata dia. 

(Baca: Eksplorasi Minim, Cadangan Minyak Turun Hampir Empat Persen)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement