DPR Upayakan RUU Migas Sejalan dengan Rencana Holding BUMN

Anggita Rezki Amelia
20 Maret 2017, 20:18
Rig
Katadata

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengupayakan agar revisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (migas) dapat sejalan dengan rencana pembentukan induk usaha (holding) BUMN. Sebab, rancangan sektor hulu migas dalam UU tersebut memuat rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) migas.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengatakan, seluruh fraksi di DPR sepakat membentuk BUK migas. Badan ini akan menjadi wakil pemerintah untuk mengelola sektor hulu hingga hilir migas tanpa terpisah (unbundling). Jadi, fungsi SKK Migas juga BPH Migas akan menyatu dalam kewenangan BUK. Badan ini kemudian akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.  (Baca: Menteri ESDM Tolak SKK Migas di Bawah Presiden)

Namun, Satya belum mau menyebut institusi yang akan menjadi BUK, apakah PT Pertamina (Persero) atau Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Di sisi lain, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga akan membentuk holding dengan menggabungkan Pertamina dan PGN.

Untuk itu, pihaknya akan mencari titik temu agar konsep BUK dan holding migas yang digodok Kementerian BUMN tidak berseberangan. “Kami tidak ingin berseberangan antara yang berkembang di Kementerian BUMN dan RUU Migas di Komisi VII,'' kata Satya di Jakarta, Senin (20/3).

Sebelumnya, Pendiri Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto menyoroti arah pengelolaan hulu migas dan pembentukan holding BUMN migas. Penerapan holding BUMN Migas semestinya tidak berjalan sendiri dan sekadar langkah merealisasikan akuisisi atau pengambilalihan saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) oleh Pertamina atau satu BUMN terhadap BUMN lainnya sebagaimana yang diarah pada PP No.72/2016 itu.

Pembentukan holding  BUMN migas juga seharusnya mengantisipasi kemungkinan arah pengelolaan migas ke depan seperti akan diatur dalam UU Migas baru nantinya. Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM perlu duduk bersama untuk membicarakan dan mensinkronkan hal itu.

(Baca: Masa Depan Hulu Migas: Peran BUK dan Holding BUMN)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...