Jonan Perbesar Porsi Total dan Inpex di Blok Mahakam

Anggita Rezki Amelia
10 Maret 2017, 23:42
skk migas.jpg
www.skkmigas.go.id

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memperbesar porsi hak kelola yang bisa diperoleh Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation di Blok Mahakam menjadi 39 persen. Padahal, Menteri ESDM sebelumnya, Sudirman Said, membatasi porsi hak kelola dua kontraktor tersebut maksimal 30 persen pasca masa kontraknya berakhir tahun 2018.

Dalam kunjungan kerja ke Blok Mahakam, Kalimantan Timur, Jumat (10/3), Jonan mengatakan PT Pertamina (Persero) selaku kontraktor baru Blok Mahakam nantinya dapat menawarkan hak kelola kepada kontraktor eksisting dan melakukan pengelolaan bersama.

"Penawaran saham bisa mencapai maksimal 39 persen kepada kontraktor  eksisting, dan Pertamina bisa melaksanakan kegiatan operasi produksi bersama-sama dengan kontraktor eksisting," kata Jonan berdasarkan siaran persnya, Jumat (10/3). (Baca: Total dan Inpex Kebagian 30 Persen Saham Blok Mahakam)

Selain kepada Total dan Inpex, Jonan berharap PT Pertamina Hulu Mahakam juga menawarkan 10 persen hak kelola Blok Mahakam kepada pemerintah daerah. Ketentuan participating interest (hak kelola) 10 persen ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah penghasil migas.

Hal tersebut juga bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang penawaran participating interest 10 persen pada wilayah kerja migas. Aturan ini ditandatangani Menteri Jonan pada 25 November 2016.

Jika skenario ini lancar, berarti Pertamina akan memiliki 51 persen hak kelola Blok Mahakam. Sedangkan Total bersama Inpex sebanyak 39 persen, dan 10 persen dimiliki pemerintah daerah.

Total dan Inpex sudah menjadi operator pengelola Blok Mahakam sejak 6 Oktober 1966 dan berakhir tanggal 30 Maret 1997. Kemudian diperpanjang pada  11 Januari 1997 dan akan berakhir pada 31 Desember 2017. Selanjutnya, pemerintah sudah memutuskan Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) selaku operator baru blok tersebut.

Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Mahakam telah ditandatangani antara SKK Migas dengan PT PHM pada 29 Desember 2015 dan akan berlaku efektif pada  1 Januari 2018. Saat ini Blok Mahakam dalam tahap transisi pengelolaan dari kontraktor eksisting kepada kontraktor baru.

Proses transisi pengelolaan Blok Mahakam dari Total dan Inpex kepada Pertamina, telah dipersiapkan sejak 2015. "Jadi yang sudah berjalan dengan baik  diteruskan saja. Produksi harus dipertahankan dan operasi harus efisien. Untuk itu biaya tidak boleh naik dan hasil produksi tidak boleh turun," kata Jonan.

(Baca: Produksi Total di Blok Mahakam Melampaui Target)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...