Lelang Blok Migas Tak Laku, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Anggita Rezki Amelia
3 Maret 2017, 18:46
Migas
Dok. Chevron

Pemerintah tengah menyusun beberapa regulasi baru, agar investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) bisa menarik investor. Ini menindaklanjuti sepinya peminat lelang blok migas yang diadakan tahun lalu.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan salah satu regulasi yang disiapkan adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu migas. Dengan revisi aturan ini, kontraktor kerja sama (KKKS) migas berpeluang memiliki kembali peralatan operasi migas yang diimpornya.

(Baca: Jonan Sebut Harga Minyak Rendah Penyebab Lelang Blok Migas Tak Laku)

Dia berharap aturan ini dapat mengurangi risiko kontraktor merugi secara signifikan. Terutama ketika kontraktor tidak menemukan cadangan migas saat melakukan pengeboran. Meski tidak menemukan cadangan migas, peralatan operasi yang sudah dibeli dari luar negeri akan dimiliki oleh kontraktor dan bisa dipakai di wilayah kerja lain. Kontraktor hanya membayar bea masuk saja ke pemerintah atas peralatan tersebut.

Dalam PP 35/2004, khususnya pasal 78, menyebutkan seluruh barang atau peralatan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan usaha hulu migas dan diimpor oleh KKKS menjadi kekayaan negara. Padahal tidak semua lapangan migas yang dieksplorasi dapat ekonomis, bahkan ada yang tidak membuahkan hasil. 

Selain mengubah PP 35/2004, pemerintah akan menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan blok-blok migas yang akan habis kontraknya. Dengan aturan ini pemerintah ingin menjaga agar produksi migas di blok-blok yang akan berakhir masa kontraknya tetap ekonomis saat kontrak pengelolaannya telah berakhir.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...