Pemerintah Atur Transisi Investasi Blok Migas Habis Kontrak

Anggita Rezki Amelia
27 Februari 2017, 20:32
Sumur Minyak
Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok peraturan terkait pengelolaan blok-blok migas yang akan habis kontraknya. Dalam peraturan menteri itu, pemerintah akan mengatur investasi yang dilakukan oleh operator lama.

Staf Khusus Bidang Tata Kelola dan Kelembagaan Menteri ESDM Akhmad Syakhroza mengatakan, tujuan adanya aturan ini agar produksi migas turun karena tidak ada investasi. ''Kontraktor kan biasanya kalau sudah di ujung (masa kontrak) tidak mau investasi,'' kata dia kepada Katadata pekan lalu. (Baca: Operator Baru Blok Migas Bisa Klaim Biaya Operasi Masa Transisi)

Advertisement

Salah satu penyebab kontraktor enggan berinvestasi karena khawatir dana investasinya tidak kembali kalau kontraknya diserahkan kepada operator baru. Dengan adanya aturan ini,  kontraktor lama tidak perlu khawatir berinvestasi ketika kontraknya akan berakhir.

Pada aturan ini, pemerintah tetap menjamin investasi yang dikeluarkan kontraktor itu tetap kembali. Salah satu mekanisme pengembalian biayanya dengan membebankan operator baru suatu blok migas untuk membayar sisa investasi yang dikeluarkan kontraktor lama yang belum dikembalikan. 

Grafik: Realisasi Investasi Hulu Migas per Juni 2016

Menurut Akhmad, pembayaran sisa investasi melalui operator baru itu tidak merugikan pihak kontraktor baru. Dengan cara itu, operator baru malah diuntungkan karena ketika mengambi alih produksi tidak turun. ''Jadi ada kepastian investasi,'' kata dia.

Direktur  Pembinaan Hulu Kementerian ESDM Tunggal mengatakan, pemerintah akan melibatkan asosiasi pelaku industri migas Indonesian Petroleum Association (IPA) untuk terlibat dalam penyusunan peraturan tersebut.  ''Kami panggil IPA minta pendapat mereka, biar ke depannya mulus transisinya,” katanya pekan lalu. (Baca: Cegah Produksi Turun, SKK Migas Siapkan Transisi 8 Blok Migas)

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah memutuskan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola delapan blok  migas yang sudah habis kontraknya yaitu  Blok Sanga-sanga, Blok East Kalimantan, Blok Attaka, Blok South East Sumatera, Blok Tengah, Blok NSO, Blok Tuban, dan Blok Ogan Komering. Masa kontrak blok ini berakhir dalam tahun ini sampai 2018.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement