Revisi Aturan, Kontraktor Berpeluang Miliki Peralatan Migas Impor

Anggita Rezki Amelia
22 Februari 2017, 20:33
Pekerja migas
Dok. ExxonMobil

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu migas. Revisi aturan ini membuka peluang kontraktor kerja sama (KKKS) migas memiliki kembali peralatan operasi migas yang diimpornya.

Wakil menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan dalam pasal 78 PP 35/2004, seluruh barang atau peralatan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan usaha hulu migas dan diimpor oleh KKKS menjadi kekayaan negara. Padahal tidak semua lapangan migas yang dieksplorasi dapat ekonomis, bahkan ada yang tidak membuahkan hasil.

Advertisement

(Baca: Eksplorasi Migas Gagal, Rp 22 Triliun Amblas)

Selain itu, proses penyerahan alat operasi ke pemerintah juga cukup rumit dan membutuhkan waktu sekitar dua sampai tiga tahun. Akibatnya, kualitas barang ikut menurun dan tidak bisa lagi terpakai di kemudian hari. "Sudah jadi rongsokan," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (22/2).

Atas dasar itu, Kementerian ESDM mengajukan revisi aturan ini kepada Kementerian Hukum dan HAM. Arcandra mengatakan revisi PP 35/2004 ini akan diterapkan untuk kontrak saat ini, seperti di blok-blok eksplorasi dan juga untuk kontrak gros split  di masa mendatang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement