Proses Izin Amdal Peningkatan Produksi Blok Cepu Butuh 70 Hari

Anggita Rezki Amelia
22 Februari 2017, 17:00
Blok Cepu
Katadata

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru mengkaji proposal perubahan analisis dampak lingkungan (Amdal) Blok Cepu, di Jawa Timur, yang diajukan oleh ExxonMobil. Perubahan itu terkait dengan rencana peningkatan produksi blok minyak dan gas bumi tersebut.

Direktur Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian KLHK San Afri Awang mengatakan, pihaknya menerima usulan dokumen Amdal tersebut pada Selasa kemarin, 21 Februari 2017. Dokumen itu mencantumkan permohonan kenaikan produksi Lapangan Banyu Urip di Blok Cepu dari sebelumnya 185 ribu barel per hari (bph) menjadi 200 ribu bph.

Advertisement

(Baca: ExxonMobil Belum Dapat Izin Amdal Tingkatkan Produksi Blok Cepu)

Menurut Awang, dokumen Amdal tersebut masih dalam proses kajian sebelum memutuskan untuk disetujui atau tidak. “Sedang ditelaah dan memakan waktu sekitar 70 hari," kata dia kepada Katadata, Rabu (22/2).

Berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan, penyusunan Amdal dituangkan ke dalam dokumen amdal yang terdiri atas kerangka Acuan, Amdal, dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL). Kerangka acuan yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi dinilai oleh Komisi Penilai Amdal. Komisi penilai amdal dibentuk oleh Menteri, Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(Baca: Pemerintah Kaji Teknologi EOR untuk Pacu Produksi Migas)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement