Dua Aturan Baru Kementerian ESDM Bisa Hambat Investasi Panas Bumi

Arnold Sirait
14 Februari 2017, 13:37
Geothermal Kamojang
Katadata

Dua aturan baru yang dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mendapat sorotan dari Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia. Peraturan Menteri Nomor 10, dan 12 tahun 2017 dianggap dapat mematikan usaha dan menghambat investasi.

Ketua Umum Hasanuddin mengatakan skema Build, Own, Operate and Transfer (BOOT) yang dimuat dalam Pasal 4 ayat (3) Permen ESDM No. 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) tidak lazim. “Ini yang mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat dan mematikan peluang usaha badan usaha lain dalam penyediaan energi listrik,” katanya berdasarkan siaran persnya, Selasa (14/2).

Advertisement

(Baca: Swasta Berpeluang Dapat Insentif jika Percepat Proyek Listrik)

Dengan skema BOOT maka pembangkit listrik yang dibangun badan usaha, baik BUMN ataupun swasta harus dialihkan ke negara ketika kontrak berakhir. Sebelumnya, badan usaha mempunyai hak membangun, memiliki dan mengoperasikan (Build, Own and Operate/BOO) pembangkit melalui mekanisme penawaran wilayah kerja dan tidak dapat dialihkan kepada badan usaha lain.

Menurut Hasanuddin, kepemilikan fasilitas pembangkit listrik ini sebenarnya tidak bertentangan dengan ketentuan penguasaan sumber daya alam. Alasannya, negara melalui pemerintah telah memberikan kontrol penguasaan melalui badan usahanya melalui fasilitas khusus PJBL kepada PT Perusahaan LIstrik Negara (PLN).

Untuk itu, pola kerja sama BOOT  dapat dilakukan kepada Badan Layanan Umum atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di Bidang Panas Bumi yang mendapatkan penugasan. “Aturan ini perlu direvisi karena menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan kerja sama usaha yang tidak lazim,” ujar Hasanuddin.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement