Kelola Aset Migas Nasional, Pertamina: SKK Migas Otomatis Bubar

Anggita Rezki Amelia
2 Februari 2017, 16:25
SKK Migas
Katadata

Rencana Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerahkan pengelolaan aset nasional berupa cadangan minyak dan gas bumi (migas) kepada PT Pertamina (Persero), akan berdampak terhadap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Jika rencana yang masuk dalam revisi Undang-Undang Migas itu diterapkan maka SKK Migas terancam bubar.

Vice President (VP) Planning and Portfolio Pertamina R. Panji Sumirat mengatakan, Pertamina akan membentuk direktorat baru jika memang kebijakan itu diterapkan. Direktorat ini hampir sama fungsinya seperti Badan Pembinaan Pengusahaan Kontraktor Asing (BPPKA) sebelum adanya SKK Migas.

Advertisement

(Baca: Revisi UU Migas, DPR Sepakat Pertamina Kelola Cadangan Nasional)

Dengan adanya direktorat baru itu, fungsi pengawasan SKK Migas beralih ke Pertamina. "Otomatis organisasi SKK Migas dibubarkan sehingga pengawasan dilakukan oleh Pertamina," kata dia kepada Katadata, Kamis (2/2).

Manajemen Pertamina juga memandang pengelolaan aset cadangan migas ini merupakan hal yang strategis untuk perusahaan. Apalagi, status Pertamina saat ini adalah perseroan. Artinya, cadangan tersebut bisa meningkatkan kapasitas perusahaan dalam mencari pendanaan.

Cadangan migas nasional itu bisa meningkatkan tambahan modal dari pinjaman untuk investasi. “Tambahan modal ini akan digunakan untuk mempercepat pertumbuhanPertamina,” ujar dia. (Baca: Kalahkan Petronas, Laba Pertamina Tembus Rp 40 Triliun)

Menanggapi rencana pengelolaan aset migas negara kepada Pertamina, Kepala Humas SKK Migas Taslim Z. Yunus belum mau berkomentar. "Mohon maaf tidak mau berkomentar tentang sesuatu yang belum ada tertulisnya," kata dia kepada Katadata, Kamis (2/2).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengaku, seluruh fraksi di komisi tersebut telah sepakat bahwa negara bisa memiliki suatu badan usaha milik negara (BUMN) yang tidak mengikuti UU BUMN. Dengan begitu, Pertamina sebagai BUMN juga memiliki tugas khusus untuk mengelola cadangan migas nasional. (Baca: Arcandra Dukung Aset Migas Dialihkan kepada Pertamina)

Menurut dia, hal ini perlu dilakukan agar Pertamina dapat menjadi BUMN energi yang besar dan bisa mewakili negara. Meski begitu, Pertamina tidak boleh menggadaikan cadangan migas nasional itu untuk berutang. "Kedaulatan tetap negara, tidak Pertamina. Jadi menteri punya wewenang mentransfer cadangan itu kepada Pertamina," kata Satya di Jakarta, Selasa (31/1).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement