Lima Perusahaan Lolos Kualifikasi Lelang Proyek Kilang Mini di Maluku

Anggita Rezki Amelia
30 Januari 2017, 10:59
Migas
Dok. Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan tahap kualifikasi lelang kilang minyak skala kecil atau mini klaster VIII di Wilayah Maluku. Dari tujuh perusahaan yang mendaftar, hanya lima perusahaan yang lolos ke tahap selanjutnya.

Berdasarkan surat pengumuman hasil kualifikasi Nomor 44/14/DMO/2017 yang ditandatangani Direktur Pembinaan Usaha Hilir Kementerian ESDM Setyorini Tri Hutami, mereka yang mendaftar adalah PT Alam Bersami Sentosa, PT Tri Wahana Universal, PT Bintuni Cipta Lestari, KSO PT Remaja Bangun Kencana Kontraktor- Changling Petrochemical Engineering Design Co Ltd. Ada juga PT Aliansi Lintas Teknologi, PT Mit Ivel Geoscience, dan KSO PT Harmoni Drilling Services- Oceanus Co Ltd.

(Baca: Luhut Desak ESDM Rilis Aturan Harga Minyak untuk Kilang Mini)

Dari tujuh perusahaan yang mendaftar itu, dua perusahaan yakni PT Bintuni Cipta Lestari dan PT Mit Ivel Geoscience dinyatakan tidak lolos tahap kualifikasi. Lima perusahaan lainnya dinyatakan lolos dan akan mengikuti tahap selanjutnya untuk menentukan calon pemenang. 

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Kementerian ESDM Setyorini Tri Hutami mengatakan, penyebab dua perusahaan yang tidak lolos karena belum lengkap dokumen administrasinya. " Ini baru pra saja, nanti akan ada tahapan perencanaan," kata dia kepada Katadata, Minggu (29/1) kemarin.

Tahapan selanjutnya, menurut Rini  adalah penilaian mengenai rencana perusahaan dalam pembangunan kilang. Prosesnya akan memakan waktu sekitar dua bulan ke depan. Setelah tahapan itu selesai, pemerintah akan mengumumkan pemenang lelang. (Baca: Investor Kilang Swasta Bisa Jualan BBM, Pertamina Harus Efisien)

Adapun lima Perusahaan yang lolos itu diminta mengambil dokumen pemilihan di Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dengan melengkapi dokumen kartu identitas diri, menunjukkan surat pengumuman hasil seleksi, dan membawa surat kuasa atau surat tugas apabila pengambilan dokumen bukan oleh direksi perusahaan bersangkutan. 

Jika mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 tahun 2016 tentang pelaksanaan pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam negeri, terdapat beberapa insentif  seperti penyediaan bahan baku, harga produk dan penjualan hasil produk. Untuk kilang yang dibangun di dalam klaster misalnya, perusahaan dapat memperoleh bahan baku dari lapangan di dalam klaster, termasuk yang berasal dari lapangan minyak marjinal.

(Baca:  Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Kilang Mini)

Untuk klaster Maluku ini, minyak mentah untuk kilang rencananya berasal dari Lapangan Oseil dan Bula. Tahun 2015, kedua lapangan itu memproduksi minyak sekitar 3.700 barel per hari. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...