Pemda Bersiap Miliki Hak Kelola 10 Persen di Blok Migas

Anggita Rezki Amelia
26 Januari 2017, 20:24
Rig Minyak
Katadata

Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 mengenai participating interest (PI) atau hak kelola pemerintah daerah di blok minyak dan gas bumi (migas). Dengan aturan ini, pemerintah daerah bisa mendapatkan hak dari sumber daya migas di wilayahnya.

Ketua Umum ADPM Awang Faroek mengatakan, aturan ini memudahkan pemerintah daerah mendapatkan hak kelola migas karena mendapat dana talangan bebas bunga dari operator. "Kalau dulu suruh cari dana, sekarang tidak repot-repot lagi," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (26/1).

(Baca: Aturan Terbit, BUMD Dapat Talangan Dana Hak Kelola Bebas Bunga)

Gubernur Kalimantan Timur ini juga mengatakan daerahnya akan memperoleh hak kelola PI dari blok-blok migas eksisting yang habis masa kontraknya. Salah satunya Blok  Mahakam yang kontraknya akan berakhir 31 Desember 2017 dan beralih ke PT Pertamina (Persero).

Menurut Awang, Pertamina nantinya akan menalangi terlebih dulu hak kelola pemerintah daerah dengan bunga nol persen. Sehingga Badan Usaha Milik Daerah tidak terbebani bunga pinjaman. (Baca: 8 Blok Migas yang Akan Habis Kontrak Diserahkan ke Pertamina)

Awang juga puas dengan porsi 10 persen PI yang menjadi hak Pemerintah Kalimantan Timur di Blok Mahakam itu. "Rasanya kami sudah cukup 10 persen saja, karena masih butuh uang untuk blok-blok migas lain," kata dia. 

Senada dengan Awang, Wakil Gebernur Jawa Barat Deddy Mizwar juga mengapresiasi keberadaan aturan PI tersebut. Apalagi Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang menikmati talangan hak kelola  dari Pertamina  di Blok Offshore North West Java (ONWJ), yang kontraknya baru ditandatangani 18 Januari 2017. "Kami sudah punya BUMD yang terima PI ini,"  kata dia.

Menurut Deddy, hak kelola tersebut masih harus berbagi dengan DKI Jakarta, yang juga masuk daerah operasional Blok ONWJ. Namun, Provinsi Jawa Barat memegang hak mayoritas sebesar 69 persen yang mencakup wilayah Bekasi, Karawang, Subang dan Indramayu. (Baca: Teken Kontrak Baru Blok ONWJ, Pertamina Siap Kucurkan Rp 113 Triliun)

Deddy juga tidak menutup kemungkinan Jawa Barat akan memperbesar porsi PI di Blok ONWJ. Apalagi hal tersebut dibolehkan oleh pemerintah dengan cara bisnis ke bisnis dengan pihak kontraktor. "Kami lihat nanti tergantung kebutuhan dan kemampuan," katanya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...