Setahun Lebih, Nasib Pembubaran Petral Terkatung-katung

Anggita Rezki Amelia
4 Januari 2017, 18:39
No image

Hingg saat ini PT Pertamina (Persero) belum juga bisa membubarkan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Padahal pembekuan terhadap anak usaha Pertamina sudah dilakukan Mei 2015 lalu.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan salah satu kendala yang dihadapi dalam proses pembubaran Petral adalah penyelesaian utang piutang anak usahanya yakni Pertamina Enery Services Pte (PES). Sampai saat ini Pertamina belum bisa menyelesaikan tagihan piutang tersebut.

(Baca: Likuidasi Petral Tinggal Menanti Tagihan Piutang dan Pajak)

Menurut Dwi penyebab lamanya proses penagihan adalah terbatasnya dokumentasi piutang yang ada. Sehingga membuat pihak pengutang yang ditagih, tidak mengakui keseluruhan utangnya. Hal ini pun menyulitkan Pertamina menyelesaikan masalah ini ke ranah hukum.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Pertamina meminta bantuan pendampingan dari badan penegak hukum, mulai dari  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga Kejaksaan. Kejaksaan dapat mengawal Pertamina melakukan proses penagihan, agar lebih transparan.

(Baca: Pertamina Gandeng BPKP Tagih Piutang Anak Usaha Petral)

Dengan begitu, ada proteksi terhadap Pertamina agar tidak disalahkan dalam menagih piutang, karena bukti tertulisnya tidak lengkap. "Harus ada orang lain yang memberikan justifikasi. Oke bayarnya sekian, ini bisa diterima tidak, kalau iya berarti di-close," kata Dwi.

Penagihan piutang terhadap mitra Petral ini mengacu hasil audit investigasi Kordamentha akhir 2015 lalu. Masalahnya, proses penagihan hutang tersebut dapat selesai jika kedua belah pihak dapat menyetujui jumlah hutang yang harus dibayarkan. (Baca: Sudirman Siap Bongkar Keterlibatan Istana Soal Petral)

Meski begitu, Dwi menargetkan tagihan terhadap piutang Petral tidak berlarut-larut. "Kami berharap 2017 ini bisa selesai semua," ujarnya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...