Pemerintah Didesak Buat PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

Arnold Sirait
15 Desember 2016, 12:00
Panas Bumi Geothermal
Arief Kamaludin|KATADATA

Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah untuk pemanfaatan langsung panas bumi. Sebab, kondisi saat ini menimbulkan ketidakpastian dan kerugian daerah dalam pemanfaatan langsung panas bumi.

Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2014 tentang panas bumi, ada dua cara pemanfaatan sumber energi tersebut. Pemanfaatan secara langsung, seperti untuk sektor pariwisata, agrobisnis dan industri. Adapun, pemanfaatan tidak langsung untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Advertisement

(Baca: Pengusaha Desak Pemerintah Beri Insentif Energi Terbarukan)

Berbeda dengan pemanfaatan tidak langsung, pengaturan pemanfaatan langsung panas bumi lambat lantaran pedoman pelaksanaannya tidak ada. Padahal, hal ini sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2003 yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 21 tahun 2014.

Di sisi lain, saat ini ada beberapa usaha pemanfaatan langsung panas bumi. Contohnya di Ciwidey, Jawa Barat, dan Lejja Soppeng di Sulawesi. Pengusahaan Wisata Air Panas Bumi ini sebenarnya juga diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014.

Di aturan tersebut, khususnya Pasal 80, memang menyebutkan pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung sebelum berlakunya undang-undang ini dianggap telah memiliki izin. Dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak berlakunya undang-undang ini wajib disesuaikan menjadi izin pemanfaatan langsung.

Grafik: 10 PLTP Terbesar Dunia (2016)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement