DPR Usul BUMD Tahan Dividen untuk Bayar Talangan Hak Kelola Migas

Anggita Rezki Amelia
6 Desember 2016, 19:56
Gedung DPR
Arief Kamaludin | Katadata

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  tidak perlu membayar seluruh dana talangan hak kelola atau participating interest (PI) blok minyak dan gas (migas) kepada kontraktor setiap tahun. Tujuannya agar BUMD dan pemerintah daerah (pemda) merasakan hasil dari bisnis migas di daerahnya tanpa harus menunggu pelunasan dana talangan tersebut. 

Menurut Anggota Komisi Energi DPR Satya Widya Yudha, bagi hasil migas dari porsi hak kelola sebesar 10 persen harus masuk terlebih dahulu ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Kalau semua dibayarkan untuk bayar  ke kontraktor, baru tujuh tahun kemudian daerah menikmati," kata dia di Jakarta, Selasa (6/12).

(Baca: Kontraktor Migas Keberatan Talangi 10 Persen Hak Kelola BUMD)

Salah satu caranya adalah menyisihkan sebagian jatah dividen daerah untuk membayar dana talangan dan sebagian lagi masuk APBD. Meski penggantian dana talangan kepada kontraktor menjadi lebih lama, sistem ini akan membuat daerah dapat menyaksikan hasil produksi dari wilayahnya sendiri.

Mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja migas, BUMD memang bisa bekerja sama dengan kontraktor migas. Skemanya dengan cara pembiayaan terlebih dahulu oleh kontraktor terhadap besaran kewajiban BUMD atau perusahaan daerah. (Baca: Haknya Bisa Berkurang, BUMD Diminta Terlibat Operasional Migas)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...