Skema Baru Kontrak Migas Bisa Mengancam Ketahanan Energi

Arnold Sirait
5 Desember 2016, 13:15
Sumur Minyak
Chevron

Rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerapkan skema baru kerjasama minyak dan gas bumi (migas) gross split menuai sorotan. Skema baru kontrak bagi hasil tanpa penggantian biaya operasional hulu migas atau cost recovery ini bisa mengancam ketahanan energi.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Andang Bachtiar mengatakan, salah satu kelemahan skema gross split adalah berkurangnya kontrol negara atas produksi migas nasional. Bahkan, kontrol negara bisa hilang sama sekali. “Pada gilirannya akan menurunkan ketahanan energi nasional terutama pada aspek ketersediaan energi,” kata dia, Senin (5/12).

(Baca: Ubah Kontrak Bagi Hasil, Jonan Berniat Hapus Skema Cost Recovery)

Selain produksi migas, kontrol negara atas pengelolaan cadangan juga bisa berkurang dan hilang. Hal ini bisa berujung pada melesetnya produksi migas, akibat dari kerusakan cadangan yang pada akhirnya juga akan menurunkan ketahanan energi nasional.

Dengan skema baru ini, Andang melihat keinginan pemerintah meningkatkan kegiatan eksplorasi migas tiga kali lipat dari sebelumnya dalam lima tahun ke depan akan sulit tercapai. Penyebabnya, para kontraktor akan lebih mengutamakan efisiensi biaya dan menggenjot produksi untuk penerimaan daripada berisiko mengeluarkan biaya untuk eksplorasi. Apalagi tidak ada cost recovery.

Pengembangan lapangan marginal dan perolehan minyak lanjutan (Enhanced Oil Recovery/EOR) akan sulit dikembangkan karena biayanya yang besar dan tingkat pengembalian investasinya kecil. Padahal, dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sudah direncanakan, dalam lima tahun ke depan kita akan mulai meningkatkan produksi dari potensi EOR sejumlah 2,5 miliar barel minyak bumi yang masih tersimpan di reservoir.

Implementasi transfer teknologi, pengembangan sumber daya manusia, tingkat komponen dalam negeri dan  standardisasi juga akan sulit dilakukan. Hal ini disebabkan kurang atau tidak adanya kontrol langsung pemerintah pada proses eksplorasi dan produksi dalam sistem Gross Split PSC.

Grafik: Cadangan Minyak Terbukti Indonesia 1980-2014

Mengantisipasi kondisi itu, Andang menyarankan pemerintah memberikan batasan-batasan terhadap kontraktor di dalam syarat dan ketentuan kontraknya. Penerapan sistem ini sebaiknya diprioritaskan pada blok-blok migas produktif yang akan habis kontraknya dalam waktu dekat.

Prioritas lainnya pada blok migas yang cadangan tersisa dan potensi sumber daya migasnya relatif lebih pasti diketahui daripada blok-blok migas yang masih dalam tahap eksplorasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...