Luhut  Desak Australia Selesaikan Pencemaran Minyak Montara

Miftah Ardhian
2 Desember 2016, 21:04
Luhut
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah Indonesia kembali mendesak Australia agar turut membantu penyelesaian kasus pencemaran minyak di perairan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebab, sejak awal meledaknya sumur minyak Montara sebagai sumber pencemaran pada 2009 silam sampai saat ini belum ada penyelesaian ganti rugi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Pemerintah Australia harus terlibat dalam penyelesaian kasus ini karena sumur minyak Montara yang dikelola PTT EP Australasia Sea Operations berada di Blok West Atlas, yang masih bagian negara tersebut. “Jadi harus ada andil Australia," katanya di Jakarta, Jumat (2/12).

Advertisement

(Baca: Harga Minyak Indonesia November 2016 Turun 7,3 Persen)

Luhut belum tahu pasti nilai kerugian yang diderita Indonesia, khususnya oleh rakyat di sekitar Laut Timor tersebut. Namun perkiraannya jumlah kerugiannya sangat besar. Untuk itu, pemerintah akan terus berkomunikasi secara intensif serta lebih aktif agar mendapatkan ganti rugi.

Era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebenarnya sudah mengajukan nilai ganti rugi sebesar US$ 5 juta. Dana ini diwujudkan dalam bentuk program corporate social responsibility (CSR) kepada warga di pesisir Laut Timor yang mata pecahariannya terganggu akibat tumpahan minyak.

Namun, PTT EP sempat meminta diskon menjadi US$ 3 juta. Alhasil, sampai saat ini penyelesaiannya belum menemukan kejelasan. Terkait hal itu, Luhut meminta, agar hal tersebut ditanyakan kepada pihak berwenang di pemerintahan sebelumnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement