Bangun Kilang Minyak, Swasta Boleh Ekspor Hasil Produksinya

Miftah Ardhian
28 November 2016, 19:08
Kilang Minyak
KATADATA
Kilang Minyak

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 tahun 2016 tentang pembangunan kilang dalam negeri untuk badan usaha swasta. Dalam aturan tersebut, investor swasta yang membangun kilang boleh menjual produk yang dihasilkan oleh kilangnya ke luar negeri.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, hasil produksi kilang berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak hanya untuk pemenuhan dalam negeri. “Tapi diberi kesempatan ekspor,” kata dia dalam acara temu wartawan di kantornya. Jakarta, Senin (28/11).

(Baca: Aturan Baru Kilang, Swasta Dapat Insentif dan Bisa Jual Produknya)

Aturan tersebut juga menyebutkan hasil produksi kilang dapat dijual ke luar negeri dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri. Hal itu juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peluang ekspor ini terbuka untuk BBM jenis Solar yang sudah kelebihan produksi. Apalagi, aturan ini tidak mengatur jenis produk yang dihasilkan dari kilang swasta. “Kita bisa jadi eksportir diesel," ujar Wiratmaja.

Ia mengatakan, Indonesia tetap akan mendapatkan keuntungan meskipun produk yang dihasilkan  akan diekspor. Setidaknya ada lima keuntungan yang bisa diterima Indonesia, walaupun produk kilang swasta tersebut diekspor.

Pertama, investasi akan masuk ke Indonesia. Kedua, penciptaan lapangan pekerjaan untuk masyarakat. Ketiga, ekonomi akan bertumbuh di tempat pembangunan kilang tersebut. Kelima, Indonesia akan menguasai teknologi pembangunan kilang. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...