Lelang Hak Kelola Panas Bumi Chevron Berpotensi Rugikan Negara

Arnold Sirait
28 November 2016, 10:25
Geothermal
Arief Kamaludin|KATADATA

Penjualan hak kelola pembangkit listrik tenaga panas bumi Darajat dan Gunung Salak di Provinsi Jawa Barat mendapat sorotan Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI). Penyebabnya, penjualan hak kelola milik Chevron Indonesia itu dianggap berpotensi merugikan negara.

Ketua Umum ADPPI Hasanuddin menilai Chevron tidak bisa menjual hak kelola dua pembangkit tersebut. Setidaknya ada beberapa alasan yang mendasari penilaian tersebut. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45/1991 dan Keppres Nomor 49/1991, kedua pembangkit listrik tersebut menggunakan skema kebijakan khusus joint operation contract atau kontrak operasi bersama. (Baca: Gaet Investor, Pemerintah Pangkas Izin Energi Terbarukan)

Atas dasar itu, PT Pertamina Geothermal Energi dinyatakan sebagai pemilik wilayah kerja panas bumi (WKP). Sedangkan Chevron hanya sebagai kontraktor yang diberikan hak pengelolaan. “Dalam skema ini tidak dikenal istilah kepemilikan saham, namun bagi hasil,” kata Hasanuddin dalam penjelasan tertulisnya kepada Katadata, Minggu (28/11).

Menurut dia, keputusan Chevron Geothermal melepaskan hak pengelolaan lapangan PLTP Darajat dan PLTP Gunung Salak harus dipahami sebagai keputusan mundur sebagai operator. Jadi, sudah seharusnya Chevron menyerahkan hak pengelolaannya kepada pemilik WKP, yaitu Pertamina.

Sedangkan langkah Chevron melelang hak kelola kepada pihak lain secara terbuka saat ini, dinilai melanggar etika dan kelaziman bisnis. Alhasil, berpotensi merugikan negara. Apalagi, langkah tersebut juga tidak mempunyai dasar aturannya. (Baca: Enam Perusahaan Berebut Aset Panas Bumi Chevron)

Hingga kini, aturan mengenai tata cara, prosedur dan mekanisme dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM belum ada. ADPPI meminta Menteri ESDM Ignatius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menghentikan proses penawaran terbuka (lelang) hak pengelolaan PLTP Darajat dan PLTP Gunung Salak yang dilakukan Chevron. “Karena berpotensi merugikan negara."

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Rida Mulyana mengatakan, Chevron memang melepas kepemilikannya di dua wilayah kerja panas bumi. Namun, dia membantah kabar yang selama ini beredar bahwa Chevron menjual aset-aset yang ada di WKP tersebut. Karena, aset seperti tanah, pembangkit, dan lainnya, dimiliki oleh pemerintah.

"Bukan jual asetnya, yang dijual itu kepemilikan sahamnya," ujar Rida dalam acara temu media di Kantor Direktorat Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Jakarta, Jumat (25/11). (Baca: Pemerintah Tegaskan Chevron Bukan Jual Aset Panas Bumi)

WKP Salak memiliki kapasitas listrik 377 MW yang dipasok ke enam unit pembangkit listrik. Sedangkan WKP Darajat  berkapasitas 270 Megawatt (MW). Kedua aset panas bumi Chevron itu ditaksir berkisar US$ 3 miliar.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...