Pemerintah Buka Opsi Divestasi Freeport Lewat Bursa Saham

Anggita Rezki Amelia
23 November 2016, 12:59
tambang freeport
www.npr.org

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan divestasi pertambangan melalui bursa saham. Jadi, skema penjualan saham ke publik melalui bursa saham bisa digunakan oleh semua pengusaha tambang mineral dan batubara di Indonesia, termasuk PT Freeport Indonesia.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan sudah bertemu dengan petinggi Freeport untuk membahas mengenai masalah divestasi saham. Saat ini, ada dua opsi mekanisme divestasi yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah. Pertama, sebanyak 10,64 persen saham divestasi Freeport akan diambil oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Advertisement

Opsi kedua, divestasi melalui skema penjualan saham perdana ke publik atau Initial Public Offering (IPO). Jadi, perusahaan tambang tersebut, dalam hal ini Freeport Indonesia, mencatatkan sahamnya di bursa dan menjadi perusahaan publik.

Yang jelas, Jonan berharap Freeport segera menyelesaikan proses divestasinya kepada pemerintah. "Intinya yang digariskan pemerintah mereka ikuti," kata dia di Jakarta, Selasa (22/11).

(Baca: Chappy Jadi Bos Freeport, Setnov: Mudahkan Kepentingan Indonesia)

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko sebelumnya pernah mengatakan, tujuan pembentukan regulasi tersebut untuk memberikan payung hukum bagi proses divestasi saham yang selama ini berlangsung alot. Aturan yang sedang digodok itu tidak hanya berlaku untuk Freeport Indonesia, melainkan bagi perusahaan tambang lainnya yang masih dalam bentuk kontrak karya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement