Ubah Kontrak Bagi Hasil, Jonan Berniat Hapus Skema Cost Recovery

Anggita Rezki Amelia
23 November 2016, 11:36
Ignasius Jonan
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji perubahan skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) pada kontrak bagi hasil. Opsinya adalah mengubah skema itu menjadi gross split  dengan harapan akan lebih menguntungkan negara di masa depan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, skema gross split dapat menekan dana yang harus dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saban tahun untuk cost recovery atau penggantian biaya operasi hulu migas. Dengan meninggalkan skema bagi hasil dengan cost recovery , beban pemerintah dapat lebih ringan. "Jadi tidak ribut lagi soal cost recovery," kata dia usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Selasa (22/11). 

(Baca: Pemerintah Siapkan Skema Baru Kerja Sama Migas)

Dengan skema gross split, maka perhitungan bagi hasilnya sesuai dengan produksi sebelum ada pengurangan biaya lainnya. Jika mengacu kontrak migas konvensional saat ini, bagi hasil dilakukan setelah dikurangi cost recovery. Saat ini, negara mendapat bagi hasil 80 persen untuk minyak dan 70 persen untuk gas. Sisanya diberikan kepada kontraktor.

Untuk payung hukumnya, Kementerian ESDM tengah menyusun regulasi khusus mengenai aturan skema  bagi hasil menggunakan gross split. Harapannya, mulai tahun depan, aturan tersebut bisa diberlakukan kepada kontraktor migas yang baru. Adapun untuk kontrak bagi hasil eksisting yang saat ini sudah berlaku, akan dikaji lebih lanjut aturan peralihannya. 

(Baca: BPK Temukan Penyimpangan Cost Recovery ConocoPhillips dan Total)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...