Alih Kelola Blok East Kalimantan Terganjal Dana Pasca Tambang

Anggita Rezki Amelia
9 November 2016, 16:22
Rig
Katadata

Nasib Blok East Kalimantan setelah kontrak berakhir masih terkatung-katung. Salah satu kendalanya adalah adanya kewajiban mengenai Abandoment and Site Restoration (ASR) atau biaya pemulihan pasca operasi pertambangan.

Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Syamsu Alam mengatakan jika dilihat dari aspek keekonomian, blok ini sebenarnya tidak begitu menarik. Bahkan dia yakin semua kontraktor migas tidak akan ada yang berani mengambil, jika ditawari mengelola Blok East Kalimantan. (Baca: Tak Diperpanjang Chevron, Pertamina Siap Ambil Blok East Kalimantan)

Advertisement

Syamsu menceritakan awalnya, Pertamina memang tertarik untuk mengelola blok yang saat ini masih dipegang oleh Chevron Indonesia. Namun setelah melakukan kajian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi ini keberatan dengan beban kewajiban dana ASR dari kontrak yang lama.

Untuk itu, manajemen Pertamina dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar sudah membahas mengenai masalah ini. “Kalau dana itu dibebankan ke kami cukup berat keekonomian, jadi kurang bagus. Kami usulkan bagaimana merestrukturisasi itu,” kata dia di Gedung Pertamina, Jakarta, Selasa (8/11).

Kewajiban ASR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004. Pasal 36 aturan tersebut menyebutkan kontraktor wajib mengalokasikan dana untuk kegiatan pasca operasi Kegiatan Usaha Hulu. Kewajiban tersebut dilakukan sejak dimulainya masa eksplorasi dan dilaksanakan melalui rencana kerja dan anggaran.

(Baca: Chevron Jamin Nasib Karyawan di Blok East Kalimantan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement