Kementerian Energi Tagih Piutang Royalti 5 Perusahaan Batubara

Anggita Rezki Amelia
1 November 2016, 12:56
Tambang batubara
Donang Wahyu|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan tetap berusaha menagih piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) darim perusahaan pertambangan mineral dan batubara (minerba). Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi kerugian negara dari piutang tak tertagih itu mencapai Rp 26,23 triliun.

Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein mengatakan, sebesar Rp 21,85 triliun dari jumlah tersebut merupakan tagihan negara dalam Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) atau royalti kepada lima perusahaan pertambangan batubara. Lima perusahaan itu merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I periode tahun 2008 sampai 2012.

Menurut Mochtar, lima perusahaan itu masih menahan setoran royaltinya kepada negara. “Disengaja ditahan oleh perusahaan bersangkutan,” kata dia di Jakarta, Senin (31/10).  (Baca: KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 46 Triliun di Sektor Energi)

Perusahaan tambang generasi pertama itu menahan setoran royaltinya karena menilai ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak masuk dalam perjanjian kontrak tapi telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sementara berdasarkan kontrak, pajak yang timbul di luar kontrak menjadi beban pemerintah dan akan ada reimburse atau penggantian dengan mekanisme pengurangan (set off) dari kewajiban DHPB perusahaan tambang.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga belum menghitung  dan  mengaudit  jumlah PPN dan pajak kendaraan bermotor yang harus dikembalikan kepada lima perusahaan tersebut. “ Mereka mengklaim karena di PKP2B ada aturan bahwa pajak-pajak yang dikenakan di kemudian hari ditanggung pemerintah, beban pemerintah harus di-reimburse ke mereka," kata dia.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, perusahaan yang masuk dalam PKP2B generasi pertama adalah perusahaan swasta nasional. "Generasi I itu misalnya Adaro dan sebagainya," kata dia. (Baca: Jonan Minta Amendemen Kontrak Tambang Selesai Akhir Tahun)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...