Datangi SKK Migas, Jonan Soroti Cost Recovery dan Perizinan

Anggita Rezki Amelia
21 Oktober 2016, 13:14
Ignatius Jonan
Arief Kamaludin|KATADATA

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan hari ini menyambangi kantor pusat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Wisma Mulia, Jakarta. Dalam kunjungan tersebut ada beberapa pesan disampaikan termasuk masalah cost recovery atau pengembalian biaya operasional hulu migas.

Jonan datang ke SKK Migas bersama Wakil Menteri Energi Arcandra Tahar sekitar pukul 07.00 WIB. “Cost recovery harus dikerjakan sungguh-sungguh supaya lebih efisien, lebih baik dan berkeadilan,” kata Jonan usai dari SKK Migas, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2016. (Baca: BPK Temukan Penyimpangan Cost Recovery ConocoPhillips dan Total)

Menurut dia, cost recovery  sangat berpengaruh terhadap penerimaan negara. Sebenarnya, pemerintah tidak meminta penerimaan negara harus lebih besar, tapi setidaknya penghitungan cost recovery harus adil untuk semua pihak.

Cost recovery memang menjadi sorotan pemerintah saat ini. Bahkan, pada September lalu, Presiden Joko Widodo pernah menginstruksikan pengendalian dana cost recovery. Tujuannya untuk menjaga anggaran negara tahun ini di tengah seretnya penerimaan. 

Grafik: Alokasi Penggunaan Cost Recovery 2016
Alokasi Penggunaan Cost Recovery 2016

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, hingga September 2016, cost recovery sudah mencapai US$ 8,32 miliar. Padahal dana yang akan dialokasikan untuk cost recovery dalam APBN Perubahan 2016 mencapai US$ 8,4 miliar. (Baca: Amankan Anggaran, Jokowi Minta Kendalikan Cost Recovery Migas).

Selain masalah cost recovery, Jonan juga menyoroti masalah perizinan. Ia menginginkan agar perizinan yang ada di SKK Migas bisa dilakukan lebih cepat. “Harus bekerja sungguh-sungguh khususnya dalam pengurusan perizinan,” ujar dia.

Pemerintah memang sedang menyederhanakan perizinan di sektor migas. Nantinya hanya ada enam izin yang terdiri dari dua izin di sektor hulu dan empat di sektor hilir. Padahal, sebelumnya bisa mencapai 104 izin, lalu 42 di antaranya diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Baca: Izin Sektor Migas Disederhanakan Jadi Enam).

Adapun, Jonan juga meminta kerja sama SKK Migas dengan instansi lain dapat berjalan dengan baik. “Saya kunjungan ke sini untuk mempelajari dan sudah di-briefing oleh Kepala SKK Migas mengenai apa yang dikerjakan SKK Migas,” kata dia.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...