Demi Investor, Kementerian ESDM Percepat Masa Depresiasi Hulu Migas

Anggita Rezki Amelia
19 Oktober 2016, 18:37
Rig
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mempercepat masa depresiasi untuk industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Salah satu insentif untuk menarik investor ini, dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang cost recovery atau penggantian biaya talangan kontraktor migas dan pajak penghasilan di hulu migas.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, aturan tersebut memang memuat pasal kewenangan Menteri ESDM untuk memberikan insentif kegiatan usaha hulu migas. “Insentif itu antara lain mengenai depresiasi yang dipercepat dan investment credit,” katanya di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (19/10).

(Baca: Pemerintah Rampungkan Revisi Aturan Cost Recovery Industri Migas)

Pemberian insentif tersebut diharapkan menarik minat perusahaan-perusahaan minyak untuk datang dan berinvestasi di Indonesia. Apalagi, dengan mempercepat masa depresiasi maka uang yang diinvestasikan oleh kontraktor akan lebih cepat kembali.

Selama ini, akuntansi perminyakan mencatat masa depresiasi selama delapan tahun dan 12 tahun. Ke depan, dengan kewenangan Menteri ESDM, bisa saja masa depresiasi dipersingkat menjadi lima tahun. Hal ini nantinya akan berlaku untuk kontrak lama dan kontrak baru migas.

Di sisi lain, Kementerian ESDM juga berusaha mengefisiensikan cost recovery. Penggantian biaya talangan kontraktor migas untuk rencana pengembangan lapangan (PoD) atau kontrak baru seperti Blok Masela, proyek Indonesia Deepwater Development (IDD), dan Blok East Natuna akan ditekan.

“Kami lihat seberapa besar akan diturunkan, karena mencakup aspek teknik dan komersial,” ujar Teguh di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (19/10).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...