Revisi Kontrak Rampung, Pertamina Bisa Mengebor Blok Mahakam 2017

Anggita Rezki Amelia
7 Oktober 2016, 16:53
Rig Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya berhasil merampungkan draf amendemen kontrak bagi hasil (PSC) pengelolaan Blok Mahakam mulai tahun 2018. Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, draf amendemen tersebut sudah diparaf oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I.G.N. Wiratmaja Puja dan disampaikan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.

Draf itu sebenarnya ingin langsung diserahkan kepada Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu malam (5/10). “Cuma Menteri ESDM malam itu juga ada agenda pergi ke Jepang. Jadi tidak tahu sudah sampai apa belum,” ujar sumber Katadata di pemerintahan, Kamis (6/10) lalu. (Baca: Lifting Gas Blok Mahakam Diprediksi Turun Tahun Depan)

Ada beberapa klausul perubahan dalam draf kontrak pengelolaan Blok Mahakam oleh PT Pertamina (Persero) mulai tahun 2018 tersebut. Pertama, Pertamina tidak hanya bisa mendanai kegiatan namun juga diizinkan turut mengebor Blok Mahakam mulai tahun depan.

Kedua, biaya yang dikeluarkan Pertamina bisa dikembalikan oleh negara melalui skema cost recovery. Padahal, awalnya Pertamina hanya bisa mendanai kegiatan di Blok Mahakam selama masa transisi. Sedangkan proses pengeboran dilakukan oleh Total E&P Indonesie sebagai kontraktor Blok Mahakam hingga akhir 2017.

Namun, skema awal itu memunculkan masalah baru. “Kalau Total mengebor memakai dana Pertamina, Total sebagai apa, kontraktor drilling? Kalau kontraktor drilling maka kena pajak,” kata sumber tersebut. Karena itu, Pertamina dapat terlibat dalam operasional Blok Mahakam selama masa transisi tahun depan agar produksinya tidak menurun setelah blok itu resmi berpindah tangan.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, amendemen kontrak penting untuk memastikan seluruh kegiatan di Blok Mahakam tahun depan dapat dilakukan secara legal. "Seluruh aspek komersial atau akuntansi dapat dilakukan dengan baik sesuai aturan PSC," kata dia kepada Katadata, Jumat (7/10).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...