KPPU Periksa Praktik Monopoli Gas di Sumatera Utara

Anggita Rezki Amelia
27 September 2016, 21:01
pipa gas Pertamina
Arief Kamaludin|KATADATA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa praktik monopoli gas di Sumatera Utara. Praktik ini diduga melibatkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf mengatakan, selama ini menerima banyak keluhan dari pelaku industri mengenai mahalnya harga gas di Sumatera Utara. Untuk itu, komisi menyelidiki dugaan praktik monopoli selama periode 2014-2015. (Baca: Pemerintah Susun Skenario Penurunan Harga Gas Untuk Industri)

Dari hasil penyelidikan tersebut terdapat tiga temuan. Pertama, PGN diduga sebagai satu-satunya pemasok gas melalui jaringan pipa yang menetapkan harga gas secara sepihak. Hal ini dilakukan tanpa sosialisasi serta musyawarah dengan tidak mempertimbangkan daya beli pelanggan dan kelangsungan industri di Sumatera Utara. 

Kedua, PGN diduga telah mengambil margin yang tidak wajar dengan menaikkan harga gas. Ketiga, PGN diduga memanfaatkan posisi tawar yang lebih kuat dalam penyusunan kontrak yang tertuang dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) sehingga memberatkan pelanggannya, seperti penetapan harga atau sanksi penutupan pipa gas apabila pelanggan bersengketa dengan PGN. 

Advertisement

Menurut Syarkawi, seharusnya yang dilakukan adalah proses tawar-menawar dan bukan penetapan harga sepihak. “Ini diduga PGN melakukan penetapan harga secara sepihak di mana user-nya tidak punya cara untuk menawar lagi," kata dia dalam pertemuan dengan wartawan di kantor KPPU, Jakarta, Selasa (27/9). 

Dari temuan tersebut, KPPU akan menggelar sidang pada pertengahan bulan depan, tepatnya 15 Oktober mendatang. Setelah sidang, KPPU akan mulai melakukan pemeriksaan awal kepada PGN. Pemeriksaan ini memerlukan waktu 30 hari.

Setelah pemeriksaan pendahuluan, maka digelar pemeriksaan lanjutan dan tambahan. Jadi, total waktu yang diperlukan menjadi 150 hari kerja hingga pengumuman hasil sidang diumumkan oleh KPPU. 

Menurut Syarkawi, jika terbukti bersalah maka PGN harus membayar denda, seperti denda persaingan setinggi-tingginya Rp 25 miliar. "Atau sanksi lain yang dianggap perlu sesuai perkembangan proses persidangan," kata dia.  (Baca: Tekan Harga, Pemerintah Akan Atur Margin Keuntungan Pedagang Gas)

Di sisi lain, dalam catatan KPPU, selama ini pasokan gas untuk PGN didatangkan dari PT Pertamina EP di Lapangan Pangkalan Susu, PT Pertamina EP di Lapangan Pantai Pakam Timur, PT Pertamina EP di Lapangan Benggala, dan hasil regasifikasi LNG Arun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement