Cost Recovery Direvisi, Investasi Migas di Indonesia Selevel Malaysia

Arnold Sirait
26 September 2016, 13:23
Sumur Minyak
Chevron

Pemerintah berharap revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi (migas), dapat meningkatkan investasi sektor tersebut di Indonesia. Lewat revisi aturan itu, Internal Rate of Return (IRR) atau tingkat pengembalian investasi di sektor hulu migas di Indonesia bakal meningkat dan menyaingi negara-negara lain. 

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, setelah revisi PP 79/2010 itu, IRR di sektor hulu migas di Indonesia bakal meningkat dari 11,59 persen menjadi 15,16 persen. Tingkat tersebut setara dengan investasi hulu migas di negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Vietnam. “Meski masih di bawah Brunei Darussalam,” katanya seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Migas, Senin (26/9).

Advertisement

(Baca: Insentif Fiskal Sektor Migas: Belajar dari Australia dan Malaysia)

Ada lima poin pokok dalam revisi peraturan tersebut. Pertama, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi yang mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan bea masuk serta PPN dalam negeri dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kedua, seperti di masa ekplorasi, fasilitas serupa diberikan di masa eksploitasi. Hanya, kali ini dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek.

Ketiga, pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) pemotongan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor. Tujuannya untuk memanfaatkan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement