Sri Mulyani Setuju, Revisi Aturan Cost Recovery Migas Siap Dirilis

Anggita Rezki Amelia
22 September 2016, 19:31
Ladang Minyak
Chevron

Pemerintah akhirnya merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tentang biaya operasi yang dapat diganti atau cost recovery dan pajak penghasilan di industri hulu minyak dan gas bumi. Revisi aturan ini diharapkan bisa menggairahkan investasi di industri hulu migas.

Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, revisi aturan itu akan segera diumumkan. “Hari Jumat besok kami umumkan bersama dengan Menteri Keuangan (Sri Mulyani),” kata dia saat rapat kerja dengan Komisi Energi (Komisi VII) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (22/9).

Menurut dia, aturan ini akan berdampak pada investasi di sektor migas. Alasannya, revisi aturan ini memberikan berbagai kemudahan bagi para investor migas agar bisa menarik investasi. (Baca: Empat Insentif dalam Revisi Aturan Cost Recovery dan Pajak Migas)

Sebelumnya, Luhut pernah mengatakan, adanya aturan baru itu membuat tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return/IRR)  proyek hulu migas meningkat menjadi 15 persen. Selain itu, ada insentif pajak seperti pembebasan pajak selama masa eksplorasi.

Di samping itu, aturan itu akan menyoroti mengenai penetapan cost recovery. Salah satu fokusnya adalah masa depresiasi yang akan diperpanjang. “Depresiasi pipa, ada yang 8 tahun. Tapi, masak pipa 8 tahun sudah rusak,” ujar dia.

Pemerintah juga akan menekankan mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Luhut mengatakan, saat ini penggunaan komponen lokal sangat sedikit sehingga TKDN banyak yang tidak terpakai.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...