Pemerintah Rumuskan Insentif Bagi Hasil untuk Investor Laut Dalam

Anggita Rezki Amelia
9 September 2016, 20:03
Rig
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang menyiapkan aturan pemberian insentif laut dalam bagi kontraktor migas. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memacu eksplorasi dan menggali potensi di area tersebut.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan salah satu insentif yang akan diberikan adalah bagi hasil yang lebih besar. "Ada wilayah yang sampai 55 persen bagian pemerintah, sisanya kontraktor," kata Wiratmaja di kantornya, Jakarta, Jumat, 9 September 2016. 

Biasanya, pemerintah mendapat bagi hasil sebesar 85 persen untuk minyak dan sisanya kontraktor. Sementara gas, bagi hasil untuk pemerintah 70 persen. (Baca: Pemerintah Pacu Eksplorasi Laut Dalam untuk Ketahanan Energi).

Wiratmaja mengatakan bagi hasil yang terlalu besar inilah yang membuat pengembangan laut dalam di Indonesia kurang menarik di mata investor. Bahkan, mengutip hasil riset lembaga konsultan migas internasional, Wood Mackenzie, negara lain hanya mengambil bagian 35 persen untuk proyek migas laut dalam. 

Selain bagi hasil yang kurang menarik, tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return/IRR) kontraktor migas di laut dalam Indonesia lebih rendah dari negara lain. Wood Mackenzie menyatakan agar menguntungkan, rata-rata IRR proyek laut dalam di dunia 25 persen. (Baca: Jatah Negara Terlalu Besar, Investasi Migas Kurang Menarik).

Sedangkan di Indonesia IRR laut dalam masih rendah di bawah itu. Bahkan untuk proyek Jangkrik, IRR-nya mencapai 5 persen. "Ini kecil sekali, dibangun saat proyek masih di harga minyak tinggi, tapi sekarang rendah," ujar dia. 

Selain insentif bagi hasil, pemerintah juga akan menambah periode masa eksplorasi dan eksploitasi yang lebih lama untuk laut dalam dan lapangan marjinal. Masa kontrak ini menurut Wiratmaja merupakan salah satu yang menjadi pertimbangan para pelaku industri hulu migas.  

Salah satu contohnya adalah beberapa negara Afrika yang lama masa kontrak blok migas mencapai 50 tahun. Dengan masa itu, banyak investor yang ingin berinvestasi di sana. “Ini yang harus kami pertimbangkan,” kata Wiratmaja. (Baca: Pemerintah Kaji Tambah Masa Eksplorasi Laut Dalam Jadi 15 Tahun).

Jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, masa eksplorasi dan eksploitasi dibatasi maksimal 30 tahun. Untuk masa eksplorasi dibatasi hingga 10 tahun, di mana jika dalam enam tahun pertama tidak mendapatkan cadangan maka boleh menambah masa eksplorasi selama empat tahun lagi.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...