Pemerintah Bikin Peta Jalan Pengurangan Gas Suar Bakar

Arnold Sirait
8 Agustus 2016, 16:48
Blok migas
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok peta jalan penguarangan gas suar bakar. Saat ini, ada sekitar 200 juta kaki kubik per hari gas yang dibakar percuma.

Gas suar bakar adalah gas yang dihasilkan oleh kegiatan eksplorasi dan produksi atau pengolahan minyak atau gas bumi yang dibakar dengan alasan keselamatan. Sebab, gas itu tidak dapat diserap atau diolah lagi oleh fasilitas produksi atau pengolahan yang tersedia.

Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto menginginkan adanya strategi pemanfaatan gas suar bakar tersebut. “Kalau itu dapat dimanfaatkan bisa menciptakan lapangan kerja, lingkungan bersih, dan pendapatan negara, ekonomi tumbuh,” kata dia kepada Katadata, Senin (8/8). (Baca: Pemerintah Siapkan Aturan Tata Kelola Gas Buangan)

Salah satu caranya adalah memproses menjadi gas alam terkompresi atau Compressing Natural Gas (CNG) skala mini. Bisa juga untuk pembangkit listrik lokal  setempat dengan skala kecil, jaringan gas rumah tangga, industri kecil keramik dan sejenisnya, atau untuk pemakaian sendiri oleh kontraktor.

Gas suar bakar ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 tahun 2016 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi. Dalam Pasal 17, kontraktor wajib mengusulkan rencana optimalisasi pemanfaatan gas suar bakar kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Setelah itu, Direktur Jenderal Migas, atas nama Menteri ESDM menetapkan alokasi dan harga gas suar bakar untuk pemanfaatannya. Penetapan itu dengan mempertimbangkan usulan kontraktor setelah dievaluasi oleh SKK Migas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...