Revisi Aturan Pajak dan Cost Recovery Migas Rampung Tahun Ini

Anggita Rezki Amelia
22 Juli 2016, 11:00
Rig Minyak
Katadata

Pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 secara intensif. Revisi beleid yang mengatur biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) tersebut diharapkan rampung tahun ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, perubahan aturan itu merupakan salah satu terobosan untuk meningkatkan investasi hulu migas di Indonesia. “Apa yang bisa dipercepat  dan bisa mendorong investasi akan kami berikan,” kata dia kepada Katadata, Kamis (21/7).

Sebagai gambaran, investasi hulu migas pada semester I tahun ini hanya mencapai US$ 5,65 miliar. Nilainya menurun 27 persen dari realisasi investasi periode sama tahun lalu yang sebesar US$ 7,74 miliar. (Baca: Investasi Hulu Migas Semester I-2016 Turun 27 Persen)

Berdasarkan kondisi tersebut, menurut Direktur Jenderal Migas I.G.N. Wiratmaja Puja, pemerintah memang perlu membuat terobosan agar investasi hulu migas di dalam negeri lebih menarik. Untuk itulah, Kementerian ESDM mengajukan revisi PP Nomor 79 tahun 2010 melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menurut Wiratmaja, Kementerian ESDM sudah menghimpun usulan dari para pemangku kepentingan di sektor migas. Mulai dari Indonesia Petroleum Association (IPA), Komite Eksplorasi Nasional, Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia dan Ikatan Ahli Geologi Indonesia.

Selanjutnya, draf revisi PP tersebut dibahas dengan Kementerian Koordinator Perekonomian. Pembahasannya akan melibatkan pula Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...