Aturan Rampung, Kilang TWU Milik Saratoga Segera Beroperasi

Anggita Rezki Amelia
15 Juli 2016, 19:38
Kilang Minyak
KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan aturan mengenai kilang mini. Aturan ini sekaligus menjadi dasar hukum untuk mengoperasikan kembali kilang minyak milik Tri Wahana Universal (TWU) di Jawa Timur.

“(Nasib) kilang TWU dengan aturan itu sudah bisa diputuskan,” kata Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta, Jumat (15/7). Sebelumnya, kilang TWU milik Grup Saratoga itu terhenti beroperasi sejak Januari lalu karena menunggu fatwa dari Kejaksaan Agung mengenai harga minyak mentah untuk memasok kilang.

Advertisement

Fatwa dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) diperoleh pada 20 Mei lalu. Isinya, kejaksaan memberikan kewenangan kepada Kementerian ESDM untuk mengatur hal tersebut. Dengan begitu, Menteri ESDM menyusun peraturan mengenai kilang mini.

(Baca: Tak Rugikan Negara, Kilang TWU Kembali Dapat Minyak dari Blok Cepu)

Sudirman mengatakan, setelah aturan tersebut terbit maka akan disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan. Jadi, kilang TWU pun sudah dapat beropersi kembali.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi membenarkan jika aturan tersebut sudah selesai dibahas. Saat ini aturan itu menunggu paraf dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, kemudian ditandatangani oleh Menteri ESDM.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement